Pemerintah Terbitkan SUN Senilai Rp 22,87 Triliun untuk Pembiayaan Program PEN

Oleh rudya

Jumat, 23 Oktober 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah, Kamis (22/10), telah melakukan penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement kepada Bank Indonesia dengan jumlah total nominal penerbitan sebesar Rp 22,870 triliun. Penerbitan SUN ini merupakan transaksi yang ke lima untuk pemenuhan sebagian pembiayaan Public Goods.

“Total kebutuhan pembiayaan Public Goods diproyeksikan sebesar Rp397,56 triliun, meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN),” bunyi keterangan resmi DItjen Pengelolaaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Kamis.

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN, serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.

Berikut merupakan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari keempat seri SUN yang diterbitkan:

Ketentuan &
Persyaratan
VR0050VR0051VR0052VR0053
Total Nominal (volume)Masing-masing seri sebesar Rp5.717.500.000.000,00
(lima triliun tujuh ratus tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah)
Jenis SUN Variable Rate (VR)
Status SUNDapat diperdagangkan
KuponSuku Bunga Reverse Repo Bank Indonesia tenor 3 (tiga) bulan
(Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri sebesar 3,84000%)
Harga100,00%
Tanggal Jatuh Tempo26 Oktober 202526 Oktober 202626 Oktober 202726 Oktober 2028
Tanggal Setelmen26 Oktober 2020

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan RIsiko Kementerian Keuangan

Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk Public Goods maupun Non-Public Goods dalam rangka penanggulangan COVID-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (rud)

Silakan baca juga

Toyota Tingkatkan Program T-TEP untuk SMK di Indonesia Demi Hasilkan SDM Terampil dan Profesional

OJK Gelar Risk & Governance Summit

Uang Rupiah Logam Pecahan Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 Dicabut dan Ditarik dari Peredaran

Leave a Comment