ST006 Bisa Dicairkan Sebelum Jatuh Tempo

Oleh rudya

Senin, 26 Oktober 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – – Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) seri ST006, Pemerintah menyediakan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ST006, dengan Pokok-pokok Ketentuan dan Persyaratan sebagai berikut:

1Periode Pengajuan Early RedemptionMulai tanggal 26 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4 November 2020 pukul 10.00 WIB
2Tanggal Setelmen Early Redemption10 November 2020
3Nilai Maksimal Early Redemption50% (lima puluh per seratus) dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan.
4Nilai Minimal Early RedemptionPengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atas satu Transaksi Pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
5Investor Yang Dapat Menggunakan Fasilitas Early RedemptionSetiap Investor ST006 yang memiliki minimal kepemilikan 2 (dua) unit atau senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap Transaksi Pembelian ST006 yang telah dilakukan.

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

Tata cara pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption):

  1. Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (Window) Early Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik ST006 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet;
  2. Investor melakukan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai ST006 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi;
  3. Setiap pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan.
  4. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption);
  5. Pada tanggal setelmen, Pemilik ST006 akan menerima pokok ST006 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 November 2021, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon ST tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga;
  6. Dalam hal sistem elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik ST006 tidak dapat melakukan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.

Daftar Mitra Distribusi ST006, yaitu:

PT Bank Central Asia, Tbk

PT Bank Mandiri (Persero), Tbk

PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk

PT Bank Permata, Tbk

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk

PT Bank Syariah Mandiri

PT Bank BRISyariah, Tbk

PT Bank Muamalat Indonesia

PT Bareksa Portal Investasi

PT Investree Radhika Jaya

PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)

PT Nusantara Sejahtera Investama(Invisee)

PT Star Mercato Capitale (Tanamduit)

PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk

PT Bank CIMB Niaga Tbk

PT Bank DBS Indonesia

PT Bank Maybank Indonesia

PT Bank OCBC NISP Tbk

PT Bank HSBC Indonesia

PT Bank Panin Tbk

PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk

PT Danareksa Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas

(dya)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment