Senin, 26 Oktober 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – – Sesuai dengan memorandum informasi Sukuk Tabungan (ST) seri ST006, Pemerintah menyediakan fasilitas Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) ST006, dengan Pokok-pokok Ketentuan dan Persyaratan sebagai berikut:
1 | Periode Pengajuan Early Redemption | Mulai tanggal 26 Oktober 2020 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4 November 2020 pukul 10.00 WIB |
2 | Tanggal Setelmen Early Redemption | 10 November 2020 |
3 | Nilai Maksimal Early Redemption | 50% (lima puluh per seratus) dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan. |
4 | Nilai Minimal Early Redemption | Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atas satu Transaksi Pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan kelipatan 1 (satu) unit atau senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). |
5 | Investor Yang Dapat Menggunakan Fasilitas Early Redemption | Setiap Investor ST006 yang memiliki minimal kepemilikan 2 (dua) unit atau senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) untuk setiap Transaksi Pembelian ST006 yang telah dilakukan. |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Tata cara pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption):
- Pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (Window) Early Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik ST006 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet;
- Investor melakukan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai ST006 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi;
- Setiap pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan.
- Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption);
- Pada tanggal setelmen, Pemilik ST006 akan menerima pokok ST006 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan yang jatuh tempo pada tanggal 10 November 2021, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. Apabila pembayaran pokok dan kupon ST tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga;
- Dalam hal sistem elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik ST006 tidak dapat melakukan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pencairan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.
Daftar Mitra Distribusi ST006, yaitu:
PT Bank Central Asia, Tbk
PT Bank Mandiri (Persero), Tbk
PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank Permata, Tbk
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk
PT Bank Syariah Mandiri
PT Bank BRISyariah, Tbk
PT Bank Muamalat Indonesia
PT Bareksa Portal Investasi
PT Investree Radhika Jaya
PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku)
PT Nusantara Sejahtera Investama(Invisee)
PT Star Mercato Capitale (Tanamduit)
PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
PT Bank CIMB Niaga Tbk
PT Bank DBS Indonesia
PT Bank Maybank Indonesia
PT Bank OCBC NISP Tbk
PT Bank HSBC Indonesia
PT Bank Panin Tbk
PT Bank Tabungan Negara (Persero), Tbk
PT Danareksa Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
(dya)