Pemerintah Terbitkan SUN Senilai Rp 17,48 Triliun untuk Pemulihan Ekonomi Nasional

Oleh rudya

Rabu, 12 November 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah, Kamis (12/11), telah melakukan penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement kepada Bank Indonesia dengan jumlah total nominal penerbitan sebesar Rp 17,480 triliun. Penerbitan SUN ini merupakan transaksi yang ke enam untuk pemenuhan sebagian pembiayaan Public Goods. Total kebutuhan pembiayaan Public Goods diproyeksikan sebesar Rp397,56 triliun, meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN, serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.

Berikut merupakan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari keempat seri SUN yang diterbitkan:

Ketentuan & PersyaratanVR0054VR0055VR0056VR0057
Total Nominal (volume)Masing-masing seri sebesar Rp4.370.000.000.000,00
(empat triliun tiga ratus tujuh puluh miliar rupiah)
Jenis SUN Variable Rate (VR)
Status SUNDapat diperdagangkan
KuponSuku Bunga Reverse Repo Bank Indonesia tenor 3 (tiga) bulan
(Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri sebesar 3,82067%)
Harga100,00%
Tanggal jatuh tempo16 November 202516 November 202616 November 202716 November 2028
Tanggal Setelmen16 November 2020

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

Selanjutnya, penerbitan SUN dan/atau SBSN baik untuk Public Goods maupun Non-Public Goods dalam rangka penanggulangan COVID-19 dan PEN akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan target yang telah ditetapkan. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment