Ditandatangani di Tengah Pandemi Covid-19, RCEP Tumbuhkan Harapan Baru di Kawasan

Oleh rudya

Senin, 16 November 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Perdagangan kesepuluh negara ASEAN dan mitranya, yakni Australia, Jepang, Korea Selatan, Selandia Baru, dan Tiongkok menandatangani Perjanjian
Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP)
dengan disaksikan masing-masing Kepala Negara/Pemerintahan, Ahad (15/11).

Penandatanganan tersebut dilaksanakan di akhir Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) RCEP ke-4 yang
menjadi bagian dari rangkaian KTT ASEAN ke-37.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menandatangani perjanjian tersebut disaksikan secara
langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Bogor, Jawa Barat, dan disiarkan secara virtual.
Mendag Agus mengatakan, penandatanganan ini menandai selesainya perundingan RCEP yang
dimulai pada Mei 2013 dan menumbuhkan harapan baru kemajuan ekonomi bagi kawasan.

“Penandatanganan RCEP hari ini merupakan pencapaian tersendiri bagi Indonesia di kancah
perdagangan internasional. Kita patut berbangga karena RCEP lahir atas gagasan Indonesia pada
2011 dan proses perundingannya hingga selesai sepenuhnya dipimpin salah satu putra terbaik
Indonesia. Apalagi, RCEP merupakan kesepakatan perdagangan regional terbesar di dunia dan
diharapkan dapat mendorong percepatan pemulihan ekonomi dunia dari resesi global terparah
sejak perang dunia kedua ini,” jelas Mendag Agus.

RCEP menjadi perjanjian perdagangan terbesar di dunia di luar Organisasi Perdagangan Dunia
(WTO) ditinjau dari cakupan dunia untuk total Produk Domestik Bruto (PDB) (30,2 persen);
investasi asing langsung (FDI) (29,8 persen); penduduk (29,6 persen); dan perdagangan (27,4
persen) yang sedikit di bawah EU-27 yang tercatat 29,8 persen.

Gagasan RCEP dicetuskan saat Indonesia memegang kepemimpinan ASEAN pada 2011, dengan
tujuan mengonsolidasikan lima perjanjian perjanjian perdagangan bebas (FTA) yang sudah dimiliki
ASEAN dengan enam mitra dagangnya. Konsep RCEP kemudian disepakati negara anggota ASEAN
pada akhir 2011 di Bali, Indonesia. Baru pada akhir 2012 setelah“menjual” konsep ini kepada enam
negara mitra FTA ASEAN, para Kepala Negara/Pemerintahan dari 16 negara pun sepakat
meluncurkan perundingan RCEP pada 12 November 2012 di Phnom Penh, Kamboja.

Pada awal 2013, para Menteri Perdagangan ASEAN sepakat menunjuk Indonesia sebagai
Koordinator ASEAN untuk Perundingan RCEP. Kesepakatan ini bahkan diperluas oleh 16 menteri
negara peserta perundingan dengan menunjuk Indonesia sebagai Ketua Komite Perundingan
Perdagangan (Trade Negotiating Committee/TNC) RCEP.

Pada perundingan pertama di tahun 2013, pertemuan TNC dihadiri tidak lebih dari 80 orang
anggota delegasi dari 16 negara peserta. Namun mulai akhir tahun ketiga, jumlah anggota delegasi
yang terlibat langsung dalam perundingan terus meningkat. Puncaknya terjadidi tahun 2017—
2018, di mana Ketua TNC memberikan arahan dan target pencapaian kepada lebih dari 800
anggota delegasi yang terbagi ke dalam berbagai kelompok kerja dan subkelompok kerja.

Perundingan RCEP berlangsung bukan tanpa kendala. Mendag Agus mengungkapkan, perbedaan
tingkat kesiapan ekonomi negara peserta RCEP memberikan tantangan tersendiri karena ambisi
dan sensitivitas yang berbeda antara negara maju, negara berkembang, dan negara kurang
berkembang membuat perundingan sering memanas. (dya)
“Dalam situasi seperti itu, dituntut pemahaman isu secara mendalam, penguasaan seni berunding
secara plurilateral, kesabaran, dan bahkan sense of humor dari Ketua TNC, yang akhirnya mampu
mempertahankan jalannya perundingan secara produktif. Praktis selama lebih dari delapan tahun
berunding, tidak satu kali pun ada negara yang melakukan ‘walk-out’ dari perundingan,” ujar
Mendag Agus.
Perjanjian RCEP dapat dikatakan sangat komprehensif, meskipun tidak selengkap dan sedalam
perjanjian regional lainnya, seperti Comprehensive and Progressive Agreement for Trans-Pacific
Partnership (CP-TPP). Namun, dalam merespons dampak ekonomi dari Covid-19, seorang
pengamat ekonomi dari Hinrich Foundation, Stephen Olson, menyatakan, dalam beberapa tahun
ke depan rantai nilai (value chain) akan cenderung lebih pendek, memanfaatkan kedekatan
geografis, dan menghindari rantai nilai lintas samudra. Dalam konteks ini, RCEP yang secara
geografis menyatukan Asia Timur, Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru akan lebih cepat
tumbuh dan menguat dibandingkan CP-TPP atau Perjanjian Trans-Atlantik yang sementara ini
dihentikan perundingannya.
Mendag Agus menegaskan, RCEP akan mendorong Indonesia lebih jauh ke dalam rantai pasok
global (global supply chain) dengan memanfaatkan backward linkage, yakni memenuhi kebutuhan
bahan baku atau bahan penolong yang lebih kompetitif dari negara RCEP lainnya; dan forward
linkage, yakni dengan memasok bahan baku atau bahan penolong ke negara RCEP lainnya.
Mendag Agus yakin hal tersebut akan mengubah RCEP menjadi sebuah‘regional power house’.
“Indonesia harus memanfaatkan arah perkembangan ini dengan segera memperbaiki iklim
investasi, mewujudkan kemudahan lalu-lintas barang dan jasa, meningkatkan daya saing
infrastruktur dan suprastruktur ekonomi, dan terus mengamati serta merespons tren konsumen
dunia,” pungkas Mendag Agus.

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment