Implementasi RCEP Permudah Pelaku Usaha Indonesia untuk Ekspor

Oleh rudya

Selasa, 1 Desember 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengatakan implementasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (Regional Comprehensive Economic Partnership/RCEP) akan memberi pelaku usaha Indonesia sejumlah keuntungan dalam
mengekspor produk-produk mereka.

Dalam hal perizinan ekspor, eksportir Indonesia hanya perlu menggunakan satu macam surat keterangan asal (SKA) untuk bisa mengekspor ke seluruh negara anggota RCEP.

Hal tersebut disampaikan saat Mendag Agus menjadi pembicara pada seminar web (webinar)
nasional bertajuk “Pemanfaatan RCEP untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Berkualitas”, Senin (30/11).

“Salah satu manfaat yang diperoleh dari RCEP adalah pengusaha kita, baik besar maupun kecil,
yang ingin mengekspor produk mereka ke negara-negara RCEP tidak lagi perlu menggunakan SKA
yang berbeda-beda sesuai negara tujuan. Untuk produk yang sama, sepanjang memenuhi origin
criteria yang diatur dalam RCEP, pengusaha kita cukup mengantongi SKA RCEP untuk mengekspor
satu produk ke semua negara RCEP,” ungkap Mendag Agus.

Mendag Agus menambahkan, jika pelaku usaha Indonesia mempergunakannya dengan maksimal,
manfaat ini akan semakin memperbesar ekspor Indonesia ke dunia.

Manfaat kedua yang ditekankan Mendag Agus adalah spill-over effect. Dengan memanfaatkan
perjanjian perdagangan bebas yang dimiliki anggota RCEP dengan anggota non-RCEP, produk
Indonesia juga dapat mengambil kesempatan untuk memanfaatkan skema preferensi ke negaranegara non-RCEP. “Hal ini merupakan operasionalisasi dari konsep pendalaman rantai nilai
regional di kawasan RCEP untuk memperluas jangkauan memasuki rantai nilai global. Indonesia
dapat memaksimalkan spill-over effect untuk membantu meningkatkan ekspor Indonesia ke dunia
sebesar 7,2 persen,” kata Mendag Agus.

Produk-produk yang dapat didorong ekspornya dengan memanfaatkan RCEP antara lain serat
berbahan dasar tanaman; kertas dan bubur kertas; karet dan produk karet; beberapa produk
mineral dan logam; jasa gas dan kelistrikan; produk kayu; dan produk makanan termasuk hasil
perikanan.

“Berbagai perjanjian yang kita ikuti, termasuk RCEP, menawarkan peluang untuk dimanfaatkan
oleh anggotanya. Namun manfaat itu tidak datang sendiri, manfaat itu harus dikejar. Hal itu
dapat kita lakukan hanya bila kita memiliki daya saing yang relatif lebih baik dari negara peserta
perjanjian lainnya,” ungkap Mendag Agus.

Pada 2019, total ekspor nonmigas Indonesia ke kawasan RCEP mewakili 56,5 persen dari total
ekspor Indonesia ke dunia yaitu sebesar USD 84,4 miliar. Sementara itu dari sudut impor, RCEP
merupakan sumber dari 65,8 persen total impor Indonesia dari dunia yakni USD 102 miliar. “Oleh
sebab itu, RCEP sangat berpotensi untuk memperkuat perdagangan kita dengan sesama negara
anggota dan memperluas jangkauan Indonesia dalam rantai nilai global,” kata Mendag Agus. (dya)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment