OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pialang Asuransi PT United Insurance Services

Oleh rudya

Rabu, 2 Desember 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha kepada perusahaan pialang asuransi PT United Insurance Services sesuai Surat Nomor S-136/NB.1/2020 tanggal 16 Oktober 2020 dengan jangka waktu 2 bulan.

Pengenaan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut dikarenakan PT United Insurance Services melanggar ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK Nomor 70/POJK.05/2016 yaitu tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan premi dalam waktu 30 hari kerja sejak premi atau kontribusi diterima, atau sesuai jangka waktu pembayaran premi atau kontribusi yang ditetapkan dalam Polis Asuransi yang bersangkutan, mana yang lebih singkat.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT United Insurance Services, maka perusahaan pialang asuransi tersebut dilarang melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha,” demikian bunyi informasi di laman OJK, Selasa (1/12).

Silakan baca juga

OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Persada Guna

Konsumen Yakin Kondisi Ekonomi Tetap Kuat

Cadangan Devisa November US$ 138,1 Miliar

Leave a Comment