Jumat, 4 Desember 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerapkan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2020.
“Tarif pungutan ditetapkan berdasarkan batasan nilai harga CPO,” demikian bunyi PMK 191/PMK.05/2020 dikutip di Jakarta, Jumat (4/12).
Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
PMK 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit itu diundangkan 3 Desember 2020.
Sementara itu, Divisi Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan Direktorat Penghimpunan Dana BPDPKS dalam keterangan tertulis menjelaskan pertimbangan penyesuaian tarif itu karena tren positif harga CPO. Selain itu keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional.
Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
Dalam lampiran PMK itu Menkeu menerapkan rentang tarif pungutan ekspor salah satunya untuk produk CPO yang dikenakan berjenjang yakni mulai US$ 5 kemudian naik menjadi US$ 15 untuk setiap kenaikan harga CPO sebesar US$ 25.
Rinciannya, dalam PMK itu disebutkan tarif pungutan untuk CPO mencapai US$ 55 per ton untuk harga CPO di bawah atau sama dengan US$ 670 per ton.
Pungutan kemudian naik menjadi US$ 60 untuk harga CPO 670 hingga US$ 695 per ton, kemudian pungutannya naik menjadi US$ 75 ketika harga CPO mencapai US$ 695 sampai US$ 720 per ton.
Pungutan tertinggi mencapai US$ 255 untuk harga CPO mencapai di atas US$ 995 per ton.
Total ada 24 jenis layanan untuk penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor kelapa sawit dan produk turunannya. “Peraturan menteri ini berlaku setelah tujuh hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” demikian petikan PMK tersebut. (sr)