OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT National Finance

Oleh rudya

Jumat, 4 Desember 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-53/D.05/2020 tanggal 24 November 2020 telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT National Finance yang beralamat di Komplek Golden Plaza Fatmawati Blok B32, Jalan RS. Fatmawati Nomor 15, Kelurahan Gandaria Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Pencabutan izin usaha PT National Finance berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut ditetapkan. “Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Kamis (3/12).

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment