Kamis, 10 Desember 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Perdagangan meluncurkan Peraturan Menteri
Perdagangan No. 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau sebagi upaya untuk terus
menata aktivitas perdagangan antarpulau dengan penerapan ekosistem logistik nasional (National
Logistic Ecosystem/NLE). Permendag No.92 Tahun 2020 yang diundangkan pada 12 November
2020 ini akan mulai berlaku satu tahun setelah diundangkan, yaitu pada 10 November 2021.
Peluncuran Permendag No. 92 Tahun 2020 dilakukan Kamis (10/12, di Kantor
Kementerian Perdagangan dan dilakukan secara virtual.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto di tempat terpisah mengungkapkan, permendag ini
merupakan revisi Permendag No. 29 Tahun 2017 yang dilakukan untuk menyelaraskan ketentuan
perdagangan antarpulau dengan penerapan NLE sehingga meningkatkan integrasi pasar dalam
negeri.
Dengan diundangkannya peraturan ini, pemilik muatan (cargo owner) memiliki kewajiban
menyampaikan laporan daftar muatan, yang sebelumnya dikenal dengan manifes domestik.
Penyampaian data perdagangan antarpulau kepada Kemendag dapat dilakukan pelaku usaha
secara daring melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) Kementerian Keuangan
sebelum barang dimuat ke kapal. Data tersebut juga dapat diakses melalui Sistem Informasi
Perizinan Terpadu (SIPT) Kemendag yang terintegrasi dengan SINSW.
“Kami optimistis, dengan kerja keras dan sinergi antarkementerian/lembaga, daftar muatan
antarpulau akan membantu kita menciptakan data perdagangan dalam negeri yang valid seperti
halnya data ekspor dan impor,” ujar Mendag Agus.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, yang memimpin acara peluncuran
Permendag No. 92/2020 menegaskan, data perdagangan antarpulau ini dapat digunakan bersama.
“Data ini menjadi satu data yang dikelola dan digunakan bersama oleh seluruh K/L sehingga
membantu mengurangi ego maupun tumpang tindih peraturan antarsektor. Data dari daftar
muatan antarpulau tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi penerbitan shipping
instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi (PJPT)/forwarder,” ujar Suhanto.
Menurut Suhanto, Permendag ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2020
tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. Inpres ini bertujuan membenahi dan meningkatkan
kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, serta meningkatkan daya saing
perekonomian nasional sistem logistik dan optimalisasi perdagangan. Permendag No. 92/2020 ini
juga merupakan amanat Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya
pasal 23 ayat (1) mengenai integrasi pasar dalam negeri.
Sesuai amanat Inpres No. 5 Tahun 2020, optimalisasi perdagangan antarpulau memerlukan adanya
harmonisasi kebijakan dan kolaborasi sistem antar-K/L. Kewajiban penyampaian daftar muatan
antarpulau yang tercantum dalam Permendag ini merupakan salah satu wujud kolaborasi
pengaturan dan sistem dimaksud.
Suhanto mengharapkan, kolaborasi ini dapat membantu mengoptimalkan perdagangan antarpulau
sehingga tidak terjadi kesenjangan harga dan ketersediaan barang antarwilayah menjadi terjamin.
“Dengan sistem logistik yang terintegrasi, pemerintah dapat dengan mudah memantau dan
mengawasi barang yang didistribusikan melalui antarpulau. Selain itu, ini juga dilakukan untuk
mencegah penyelundupan barang ke luar negeri dan mencegah masuk dan beredarnya barang
selundupan di dalam negeri,” tegas Suhanto.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Syailendra,
menambahkan, kewajiban penyampaian daftar muatan berlaku untuk semua barang yang
diperdagangkan secara antarpulau. “Kewajiban penyampaian daftar muatan nantinya berlaku
untuk semua barang yang diperdagangkan secara antarpulau, termasuk asal impor dan ditujukan
untuk ekspor, namun singgah di pelabuhan domestik terlebih dahulu,” jelas Syailendra.
Selain itu, lanjut Syailendra, Permendag ini juga berlaku untuk barang yang dikapalkan ke daerah
tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan (3TP); baik menggunakan kapal komersial maupun
yang termasuk dalam kegiatan Gerai Maritim menggunakan kapal tol laut. Namun, dalam waktu
satu tahun ini akan dilakukan uji coba terhadap barang kebutuhan pokok yang dimuat melalui
Pelabuhan Tanjung Priok. Selama uji coba, pemantauan dilakukan Ditjen Perdagangan Dalam
Negeri serta pengawasan oleh Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga akan tetap
dilakukan, namun sanksi belum diterapkan. Sanksi akan dikenakan terhadap pelanggar setelah
Permendag berlaku secara efektif.
Di akhir acara, Suhanto juga menganugerahkan piagam penghargaan kepada empat perusahaan
yang telah melakukan pelaporan perdagangan antarpulau melalui SIPT secara rutin. Keempat
perusahaan tersebut, yaitu PT Sukanda Djaya, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Honda Prospect
Motor, dan PT Sinar Wijaya Plywood Industries.
“Penghargaan diberikan sebagai apresiasi terhadap perusahaan yang telah terbukti secara rutin
melakukan pelaporan perdagangan antarpulau melalui SIPT dan menduduki peringkat emapt
teratas berdasarkan jumlah laporan yang diterima mulai November 2017 hingga November 2020.
Hal ini merupakan wujud kepatuhan pelaku usaha terhadap permendag sebelumnya. Diharapkan
para pelaku usaha lain dapat melakukan hal yang sama, terutama setelah berlakunya Permendag
No. 92 Tahun 2020,” pungkas Syailendra.