Jumat, 11 Desember 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah, Kamis (I10/12) telah melakukan penerbitan empat seri Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Private Placement kepada Bank Indonesia dengan jumlah total nominal penerbitan sebesar Rp100,530 triliun.
“Penerbitan SUN ini merupakan transaksi private placement dengan Bank Indonesia yang ke delapan atau yang terakhir untuk tahun 2020, untuk pemenuhan sebagian pembiayaan Public Goods,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan.
Total kebutuhan pembiayaan Public Goods diproyeksikan sebesar Rp397,56 triliun, meliputi pembiayaan untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, serta pembiayaan sektoral Kementerian/Lembaga dan Pemda dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Transaksi ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia nomor 347/KMK.08/2020 dan 22/9/KEP.GBI/2020 tanggal 20 Juli 2020 tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi Pembelian SUN dan/atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) oleh Bank Indonesia di Pasar Perdana dan Pembagian Beban Biaya dalam rangka Pembiayaan Penanganan Dampak Pandemi COVID-19 dan PEN, serta sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang SUN dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan SUN Dengan Cara Private Placement.
Berikut merupakan pokok-pokok ketentuan dan persyaratan dari keempat seri SUN yang diterbitkan:
Ketentuan & Persyaratan | VR0062 | VR0063 | VR0064 | VR0065 |
Total Nominal (volume) | Masing-masing seri sebesar Rp25.742.500.000.000,00 | Rp23.302.500.000.000,00 | ||
Jenis SUN | Variable Rate (VR) | |||
Status SUN | Dapat diperdagangkan | |||
Kupon | Suku Bunga Reverse Repo Bank Indonesia tenor 3 (tiga) bulan (Kupon tiga bulan pertama masing-masing seri sebesar 3,57326%) | |||
Harga | 100,00% | |||
Tanggal jatuh tempo | 14 Desember 2025 | 14 Desember 2026 | 14 Desember 2027 | 14 Desember 2028 |
Tanggal Setelmen | 14 Desember 2020 |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
(udy)