Senin, 14 Desember 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-194/D.03/2020 tanggal 11 Desember 2020 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah, menetapkan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah yang beralamat di Jalan Simpang Lintas Nomor 16, Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.
Dengan dicabutnya izin usaha ini, PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah wajib untuk menutup seluruh kantor untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya. “Adapun penyelesaian hak dan kewajiban PT Bank Perkreditan Rakyat Nurul Barokah akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin (14/12). (rud)