OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT FWD Life Indonesia

Oleh rudya

Selasa, 15 Desember 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-54/D.05/2020 tanggal 1 Desember 2020 telah mencabut izin usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT FWD Life Indonesia.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 Desember 2020 sebagaimana dinyatakan dalam akta Penggabungan nomor 96 tanggal 18 November 2020, dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., dan telah dicatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum melalui surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.10-0012418 tanggal 27 November 2020.

“Sejak tanggal efektif penggabungan PT FWD Life Indonesia ke dalam PT FWD Insurance Indonesia, PT FWD Insurance Indonesia selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas seluruh aktivitas, kegiatan usaha, operasional usaha, tagihan-tagihan, aktiva, dan pasiva dari PT FWD Life Indonesia sebagai akibat dari penggabungan dimaksud,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment