Indonesia–Korea CEPA: Tonggak Baru Hubungan Ekonomi Bilateral Kedua Negara

Oleh rudya

Jumat, 18 Desember 2020

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melengkapi penanganan tugas Kementerian Perdagangan untuk menyepakati kesepakatan perdagangan dengan negara lain, Jumat (18/12), Perjanjian
Indonesia–Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) ditandatangani di
Seoul, Korea Selatan. Menteri Perdagangan RI Agus Suparmanto melakukan kunjungan kerja
singkat ke Seoul untuk menandatangani IK-CEPA bersama Menteri Perdagangan, Industri, dan
Energi (MOTIE) Korea Selatan Sung Yun-mo.

Mendag Agus menyampaikan, penandatanganan perjanjian IK-CEPA hari ini merupakan tonggak
penting dalam hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea Selatan mengingat Korea
Selatan semakin tertarik untuk menjadikan Indonesia sebagai new production base di ASEAN.

Penandatanganan ini menambah panjang daftar capaian Kementerian Perdagangan tahun ini di
bidang kerja sama perdagangan internasional, dari dimulainya implementasi Indonesia–Australia
CEPA; ASEAN–Hong Kong, China Free Trade Agreement (AHKFTA); serta ASEAN–Hong Kong, China
Investment Agreement (AHKIA); kemudian ditandatanganinya Perjanjian Regional Comprehensive
Economic Partnership (RCEP); lalu ditetapkannya oleh Komisi VI DPR RI agar Indonesia–
Mozambique PTA dan Protocol to Amend ASEAN–Japan EPA diratifikasi dengan Peraturan
Presiden; kemudian Trade Policy Review ke-7 di World Trade Organization (WTO); dan kini
penandatanganan IK-CEPA.

“Saya percaya IK-CEPA akan membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing,
terbuka, dan semakin menarik bagi investor Korea Selatan dengan menjadikan Indonesia sebagai
production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia,” ujar Mendag Agus dalam konferensi
pers setelah penandatanganan IK-CEPA.

Mendag Agus menegaskan bahwa penandatanganan IK-CEPA menunjukkan komitmen kedua
negara untuk saling mempererat hubungan ekonomi di tengah situasi ekonomi global yang penuh
tantangan dalam beberapa tahun terakhir sebelum akhirnya dihadapkan pada situasi Covid-19.
Dalam konteks ini, diharapkan IK-CEPA dapat membantu pemulihan ekonomi kedua negara secara
lebih cepat.

IK-CEPA mencakup perdagangan barang yang meliputi elemen penurunan/penghapusan tarif,
ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan, fasilitasi perdagangan, dan trade remedies;
perdagangan jasa; investasi; kerja sama ekonomi; serta pengaturan kelembagaan.

Pada perdagangan barang, Korea Selatan akan mengeliminasi hingga 95,54 persen pos tarifnya,
sementara Indonesia mengeliminasi 92,06 persen pos tarifnya. Beberapa produk Indonesia yang
tarifnya akan dieliminasi oleh Korea Selatan adalah bahan baku minyak pelumas, stearic acid,
t-shirts, blockboard, buah-buahan kering, dan rumput laut. Sementara itu, Indonesia akan
mengeliminasi tarif untuk beberapa produk seperti gear box of vehicles; ball bearings; dan paving,
hearth or wall tiles, unglazed.

Melalui perjanjian ini, Indonesia juga akan memberikan preferensi tarif guna memfasilitasi
investasi Korea Selatan di Indonesia untuk 0,96 persen pos tarif senilai USD 254,69 juta atau 2,96
persen dari total impor Indonesia dari Korea Selatan.

Jika dilihat dari nilai impornya, Korea Selatan akan mengeliminasi tarif untuk 97,3 persen impornya
dari Indonesia, sementara Indonesia akan mengeliminasi tarif untuk 94 persen impornya dari
Korea Selatan.

Sementara itu pada perdagangan jasa, Indonesia dan Korea berkomitmen membuka lebih dari 100
subsektor; meningkatkan integrasi beberapa sektor jasa di masa depan antara lain pada sektor
konstruksi, layanan pos dan kurir, franchise, hingga layanan terkait komputer; serta memfasilitasi
pergerakan intra-corporate transferees (ICTs), business visitors (BVs), dan independent
professionals (IPs).

Dapat dikatakan bahwa IK-CEPA membuka babak baru kemitraan kedua negara melalui
peningkatan perdagangan barang dan jasa, investasi, serta kerja sama peningkatan kapasitas guna
bersama-sama memetik manfaat dari perekonomian global yang diharapkan memasuki tahap
pemulihannya tahun 2021.

“Cakupan perjanjian IK-CEPA yang cukup luas menunjukkan bahwa kedua negara memiliki tekad
bersama untuk mengangkat hubungan ekonomi ini ke tingkat yang lebih tinggi. Hal ini tentunya
akan ikut mendorong proses modernisasi perekonomian Indonesia, mengingat Korea Selatan
memiliki keunggulan tersendiri di bidang teknologi,” ujar Mendag Agus.

Pada 2019, Korea Selatan adalah negara tujuan ekspor kedelapan dan sumber impor keenam bagi
Indonesia. Total perdagangan Indonesia–Korea Selatan pada 2019 mencapai USD 15,65 miliar,
dengan ekspor Indonesia ke Korea Selatan sebesar USD 7,23 miliar dan impor dari Korea Selatan
sebesar USD 8,42 miliar. Tren perdagangan kedua negara pada periode 2015–2019 tercatat
tumbuh positif sebesar 2,5 persen.

Sementara itu, nilai ekspor nonmigas Indonesia ke Korea Selatan periode Januari–November 2020
tercatat sebesar USD 5,03 miliar. Sedangkan, pada November 2020 nilai ekspor nonmigas
Indonesia ke Korea Selatan tercatat sebesar USD 495,4 juta. Nilai ini meningkat 7,12 persen
dibandingkan Oktober 2020 yang tercatat sebesar USD 462,5 juta.

Produk ekspor utama Indonesia ke Korea Selatan antara lain adalah batu bara, briket, produk baja
antikarat, plywood, karet alam, dan bubur kertas. Sementara itu, impor Indonesia dari Korea
Selatan antara lain terdiri atas sirkuit elektronik, karet sintetis, produk baja olahan, dan bahan
pakaian.

Pada 2019, Korea Selatan menduduki peringkat ketujuh sebagai negara sumber investasi asing di
Indonesia, dengan total investasi mencapai USD 1 miliar. Sepanjang 2015–2019, total investasi
Korea Selatan di Indonesia mencapai USD 6,9 miliar dan tersebar di 12.992 proyek.
Sekilas IK-CEPA

Indonesia dan Korea Selatan sepakat memulai perundingan IK-CEPA pada 2012. Setelah berunding
selama tujuh putaran pada tahun 2012–2014, perundingan terhenti karena adanya pergantian
pemerintahan. Pada 2018, kedua Kepala Negara sepakat mereaktivasi perundingan IK-CEPA dan
hal ini ditindaklanjuti oleh Menteri Perdagangan kedua negara dengan meluncurkan reaktivasi
perundingan IK-CEPA pada 19 Februari 2019. Kedua pihak kemudian melakukan perundingan ke-8
di Seoul, April-Mei 2019; ke-9 di Jeju, Agustus 2019; dan berhasil menuntaskan perundingan pada
perundingan putaran ke-10 di Bali, 8-10 Oktober 2019.

Menteri Perdagangan kedua belah pihak kemudian menerbitkan Joint Announcement on
Substantial Conclusion of IK-CEPA Negotiations di Banten, di sela-sela Trade Expo Indonesia, pada
16 Oktober 2019; dan Joint Declaration on the Conclusion of Negotiation for IK-CEPA, di sela-sela
30th ASEAN-Korea Commemorative Summit di Busan pada 25 November 2019. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment