Rabu, 30 Desember 2020
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dengan cara Private Placement pada tanggal 29 Desember 2020 dengan nilai nominal sebesar Rp 3,5 triliun. “SBSN yang diterbitkan merupakan seri PBS-018 dengan status dapat diperdagangkan (tradable),” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Selasa.
Adapun pokok-pokok terms & conditions SBSN seri PBS-018 yang diterbitkan adalah sebagai berikut:
No. | Deskripsi | PBS-018 |
1. | Nilai Nominal | Rp3.500.000.000.000,00 |
2. | Bentuk dan Jenis SBSN | Dapat diperdagangkan (tradable) |
3. | Imbal Hasil (Yield) | 5,80% |
4. | Tingkat Imbalan / Kupon (per tahun) | 7,625% fixed p.a. |
5. | Tanggal Terbit | 29 Desember 2020 |
6. | Tanggal Jatuh Tempo | 15 Mei 2028 |
7. | Pembayaran Imbalan Pertama | 15 Mei 2021 |
8. | Tanggal Pembayaran Imbalan | Setiap tanggal 15 Mei dan 15 November |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
(rud)