7 Seri SUN Dilelang 5 Januari

Oleh rudya

Senin, 4 Januari 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah akan melakukan lelang Surat Utang Negara (SUN) dalam mata uang Rupiah untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2021. Pelaksanaan lelang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.08/2019 tentang Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik (PMK No. 168/PMK.08/2019) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020).

Adapun pokok-pokok terms & conditions SUN yang akan dilelang adalah sebagai berikut:

  1. Tanggal Lelang : Selasa, 5 Januari 2021, dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB
  2. Tanggal Setelmen : Kamis, 7 Januari 2021
  3. Target Indikatif : Rp 35 triliun
  4. Target Maksimal : Rp 52,5 triliun
  5. Jenis/Seri :
Terms & ConditionsSPNON
SeriSPN03210406(New Issuance)SPN12220106(New Issuance)FR0086(Reopening)FR0087(Reopening)FR0088(New Issuance)FR0083(Reopening)FR0089(New Issuance)
Jatuh Tempo6 April 20216 Januari 202215 April 202615 Februari 203115 Juni 203615 April 204015 Agustus 2051
Tingkat KuponDiskontoDiskonto5,50000%6,50000%Tingkat bunga tetap (fixed rate) dan akan ditetapkan pada tanggal 5 Januari 20217,50000%Tingkat bunga tetap (fixed rate) dan akan ditetapkan pada tanggal 5 Januari 2021
Pembayaran Kupon Seri BaruPembayaran kupon FR0088 yaitu semi-annually setiap tanggal 15 Juni dan 15 Desember (pembayaran kupon pertama pada tanggal 15 Juni 2021). Pembayaran kupon FR0089 yaitu semi-annually setiap tanggal 15 Februari dan 15 Agustus (pembayaran kupon pertama pada tanggal 15 Februari 2021).
Alokasi Pembelian Non-KompetitifMaksimal 50%(dari yang dimenangkan)Maksimal 30% (dari yang dimenangkan)
Peserta Lelang SUNDealer Utama:
Citibank N.A., Deutsche Bank AG, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank Central Asia, Tbk., PT Bank Danamon Indonesia, Tbk., PT Bank Maybank Indonesia, Tbk., PT Bank Mandiri (Persero), Tbk., PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk., PT Bank OCBC NISP, Tbk., PT Bank Panin, Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia, Tbk., PT Bank Permata, Tbk., PT Bank CIMB Niaga Tbk., PT Bank ANZ Indonesia., Standard Chartered Bank, JP Morgan Chase Bank N.A., PT. Bahana Sekuritas, PT. Danareksa Sekuritas, PT. Mandiri Sekuritas,           PT. Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk.Lembaga Penjamin Simpanan;Bank Indonesia

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

Penjualan SUN tersebut akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia. Lelang bersifat terbuka (open auction), menggunakan metode harga beragam (multiple price). Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif (competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif (non-competitive bids) akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.

“Pemerintah memiliki hak untuk menjual ketujuh seri SUN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari jumlah indikatif yang ditentukan. SUN yang akan dilelang mempunyai nominal per unit sebesar Rp 1 juta,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Selasa (29/12).

Pada prinsipnya, semua pihak, baik investor individu maupun institusi, dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang. Namun dalam pelaksanaannya, penyampaian penawaran pembelian harus melalui Peserta Lelang sebagaimana diatur dalam PMK No. 168/PMK.08/2019 dan PMK No. 38/PMK.02/2020. (rud)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment