Senin, 4 Januari 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian kepada PT Dotri Gadai Jaya berdasarkan KEP-169/NB.1/2020 tanggal 21 Desember 2020. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Dotri Gadai Sejahtera diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Rabu (30/12). (rud)