Lindungi Konsumen, Kemendag Tilik Jejak Pengaduan Konsumen Tahun 2020

Oleh rudya

Selasa, 12 Januari 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kmenterian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada seluruh konsumen Indonesia. Sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 931 pengaduan, jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2019 yang sebanyak 1.110 pengaduan, serta tahun 2018 sebanyak 1.771 pengaduan.

Hal itu dijelaskan Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono saat menjadi narasumber di gelar wicara
interaktif yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Jumat (8/1). Tema yang
diusung dalam acara tersebut yaitu “Membedah Profil Pengaduan Konsumen 2020”.

“Kemendag selalu berupaya untuk melindungi konsumen Indonesia. Sebagaimana diketahui
bersama bahwa salah satu komponen penting stabilitas perekonomian adalah menjaga konsumsi
masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan pemerintah dalam menciptakan kepercayaan
konsumen dalam bertransaksi,” ujar Veri.

Menurut Veri, dari total 931 pengaduan konsumen, Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12
persen pengaduan atau sebanyak 863 kasus berhasil diselesaikan dan sebanyak 4 kasus ditolak
karena bukan permasalahan konsumen akhir. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 64
kasus.

Jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396
kasus. Peningkatan pengaduan konsumen di sektor niaga-el disebabkan beberapa faktor seperti
dampak revolusi digital, meningkatnya aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya
kebijakan kerja dari rumah, dan semakin gencarnya promosi belanja daring (online) yang
ditawarkan oleh beragam lokapasar (market place). Selain itu, pelaku usaha kecil dan menengah
(UKM) juga banyak yang beralih berdagang secara daring dan bergabung di lokapasar atau
membangung toko daringnya sendiri.

Veri menjelaskan, ragam pengaduan niaga-el meliputi pembatalan pembelian tiket transportasi
udara, pembelian barang yang tidak sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima oleh konsumen, barang rusak, pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku
usaha, penipuan, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan, serta adanya
kecurangan pada sistem lokapasar yang merugikan konsumen. Dari beragam pengaduan tersebut
diatas, sektor jasa transportasi adalah yang paling mendominasi.

“Selama 2020, Kemendag berhasil menyelesaikan sebanyak 355 kasus niaga-el. Sedangkan
sebanyak 41 kasus masih dalam proses penyelesaian. Bagi pelaku usaha daring yang terbukti
melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa peringatan hingga
pencabutan izin usaha,” tegas Veri.

Kasus pengaduan konsumen lainnya yang berhasil diselesaikan Kemendag melalui klarifikasi dan
mediasi, seperti pada sektor perumahan dengan transaksi senilai Rp612.450.716,-; pengembalian
booking fee property sebesar Rp5.000.000,-; pengembalian uang muka pemesanan rumah pada
perusahaan pengembang sebesar Rp30.500.000,-; penggantian kendaraan bermotor konsumen
yang terbakar saat parkir senilai Rp250.300.000,-; pembelian kendaraan bermotor setelah uang
muka 2 tahun baru mendapatkan kendaraan tersebut senilai Rp495.000.000,-; serta pengembalian
tiket dari berbagai maskapai penerbangan (pengembalian uang sebesar Rp287.077.468,- dan
voucer sebesar Rp103.325.797,-).

“Kasus lain yang menonjol di masa pandemi ini yaitu tentang kenaikan tagihan listrik. Informasi
yang kami terima, kenaikan tersebut disebabkan penggunaan listrik yang meningkat akibat
kebijakan kerja di rumah dan pembelajaran daring. Namun, sebagai bentuk upaya perlindungan
konsumen terkait keakuratan alat ukur listrik, maka KWH meter yang digunakan konsumen harus
dilakukan tera ulang,” tutup Veri.

Dalam upaya menyelesaikan sengketa konsumen di daerah telah terbentuk 171 BPSK yang
tersebar di 31 provinsi. Lembaga ini berperan dalam membantu konsumen yang mengalami
kerugian dalam bertransaksi barang/jasa.

Dari laporan yang kami terima pada 2019 terdapat 1.049 pengaduan yang ditangani oleh BPSK
yang terdiri atas 277 pengaduan barang dan 772 pengaduan jasa. Pengaduan barang terbanyak
yaitu di sektor perumahan sebesar 130 pengaduan. Sedangkan pengaduan jasa terbanyak yaitu di
sektor keuangan sebanyak 417 pengaduan. Sebanyak 909 kasus sudah diputuskan majelis BPSK
dan dinyatakan selesai, 56 kasus yang masih dalam proses, dan 84 kasus berupa konsultasi.
Sedangkan untuk pelaporan tahun 2020 masih dalam proses kompilasi. (udy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment