Pemerintah Upayakan Ekspor Otomotif ke Filipina Bebas BMTPS

Oleh sukri

Jumat, 15 Januari 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Pemerintah Indonesia tengah memperjuangkan hambatan ekspor produk otomotif ke Filipina,  berkaitan  dengan  kebijaksanaan  pemerintahnya yang  mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) produk otomotif, berupa mobil penumpang/kendaraan (passenger cars/vehicles, AHTN 8703) dan kendaraan komersial ringan (light commercial vehicles, AHTN 8704) untuk semua negara yang melakukan ekspor ke Filipina, salah satunya Indonesia.

“Kami akan terus melakukan berbagai langkah dan upaya agar Indonesia terbebas dari pengenaan BMTPS ini. Pemerintah Filipina seharusnya memiliki bukti kuat sebelum menerapkan pengenaan BMTPS terhadap produk otomotif Indonesia,” ujar Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, Kamis (14/01).

Mendag Lutfi menyampaikan, pengenaan BMTPS tersebut harus didasari bukti empiris yang kuat bahwa industri domestik Filipina mengalami kerugian serius akibat barang impor, yang salah satunya berasal dari Indonesia

BMTPS tersebut berbentuk cash bond dengan nilai 70.000 peso Filipina per unit untuk mobil penumpang per kendaraan dan 110.000 peso Filipina per unit untuk kendaraan komersial ringan. Menyikapi hal ini, pemerintah Indonesia menyatakan akan terus memperjuangkan agar Indonesia terlepas dari pengenaan BMTPS tersebut.

Dalam surat resminya, Kementerian Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina selaku otoritas penyelidikan menginformasikan bahwa pengenaan BMTPS akan berlaku selama 200 hari dimulai sejak dikeluarkannya customs order Filipina. Custom order tersebut diperkirakan dikeluarkan pada Januari 2021.

Dalam keputusan tersebut, Indonesia dikenakan BMTPS untuk produk mobil penumpang per kendaraan dalam bentuk cash bond sekitar Rp20 juta per unit tetapi dikecualikan untuk produk mobil penumpang impor dalam bentuk Completely Knocked Down (CKD), semi knocked-down (IKD), dan kendaraan bekas.

Selain itu kendaraan untuk tujuan khusus seperti ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan listrik, dan kendaraan mewah dengan harga di atas 25 ribu dolar AS (free on board). Selain itu, Indonesia juga dikecualikan/tidak menjadi subjek BMTPS untuk produk kendaraan kendaraan komersial ringan. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment