OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance

Oleh rudya

Rabu, 20 Januari 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam S-1/NB.2/2021 dan S-2/NB.2/2021 tanggal 5 Januari 2021.

OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Panen Arta Indonesia Multifinance karena tidak memenuhi ketentuan: 

  1. Pasal 37, Pasal 47 ayat (2), Pasal 50 ayat (4), Pasal 53 ayat (1), Pasal 66 ayat (1), dan Pasal 93 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. 
  2. Pasal 15 huruf a, Pasal 25 ayat (1), Pasal 57 ayat (2) huruf c, dan Pasal 59 ayat (1) Peraturan Otoritas JasaKeuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan PendanaanTerorisme Di Sektor Jasa Keuangan.

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Selasa. (dya) 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment