Rabu, 20 Januari 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Prima Nusantara berdasarkan KEP-8/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Gadai Prima Nusantara diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam keputusan terpisah, KEP-7/NB.1/2021 tanggal 12 Januari 2021, OJK memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Biru Gadai Indo. (rdy)