OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Daya Sembada Finance

Oleh rudya

Selasa, 26 Januari 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Pembiayaan. Keputusan tersebut dituangkan dalam Nomor S-13/NB.2/2021 tanggal 11 Januari 2021.

OJK telah membekukan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan PT Daya Sembada Finance karena tidak memenuhi ketentuan: Pasal 112 ayat (11) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, yaitu “Perusahaan Pembiayaan wajib melaksanakan rencana pemenuhan yang telah memperoleh pernyataan tidak keberatan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) atau rencana pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (10).”

“Dengan dibekukannya kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan tersebut di atas, maka Perusahaan Pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin. (rdy) 

Silakan baca juga

Saham PT Arsy Buana Travelindo Tbk. Jadi Efek Syariah

Kerugian akibat Batal jadi Tuan Rumah U20 capai Rp 3,7 Triliun

Banjir Rendam 1.613 Rumah di Pohuwato, Bupati Tetapkan Status Keadaan Darurat

Leave a Comment