Menkeu dan Menteri BUMN Jadi Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi

Oleh rudya

Kamis, 28 Januari 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Presiden Joko Widodo melantik lima Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI) di Istana Negara. Pelantikan Dewan Pengawas LPI dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6/P tahun 2021. Susunan Dewan Pengawas LPI terdiri dari pejabat ex-officio yakni Sri Mulyani Indrawati selaku Menteri Keuangan (Menkeu) dan Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta tiga anggota dari unsur profesional, yakni Haryanto Sahari, Darwin Cyril Noerhadi, dan Yozua Makes, yang melengkapi susunan Dewan Pengawas LPI.

Beberapa pertimbangan dipilihnya ketiga anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional tersebut adalah selain memiliki keahlian dan pengalaman di bidang investasi, pasar modal, hukum dan tata kelola, ketiganya juga dipandang memiliki perspektif global dan berpengalaman dalam menangani transaksi internasional. Kompetensi yang dimiliki ini diharapkan dapat mendukung fungsi pengawasan LPI sebagaimana diatur dalam UU 11/2020 sehingga mampu mewujudkan LPI yang solid, kredibel, dan efektif. Haryanto Sahari adalah akuntan publik senior dengan lebih dari 30 tahun pengalaman baik nasional maupun internasional. Darwin Cyril Noerhadi merupakan salah satu investor terkemuka di Indonesia dan telah berperan dalam berbagai transaksi investasi di Asia Tenggara dan Asia Selatan meliputi Indonesia, Malaysia, India dan Vietnam. Sedangkan Yozua Makes adalah pendiri dan managing partner dari firma hukum Makes & Partners, dengan pengalaman lebih dari 30 tahun dalam transaksi merger dan akuisisi, corporate finance, penanaman modal asing dan berbagai transaksi komersial antar negara lainnya.

“Tugas pertama yang segera akan dilakukan oleh Dewan Pengawas LPI adalah menyelenggarakan seleksi dan mengangkat Dewan Direktur yang akan bertanggung jawab terhadap operasionalisasi LPI,” bunyi keterangan resmi Kementerian Keuangan, Rabu.

Selain itu, Dewan Pengawas juga akan menyusun pengaturan dasar-dasar pengelolaan LPI sebagai landasan bagi kegiatan operasional LPI. Proses pemilihan Dewan Direktur akan segera dilaksanakan dan diharapkan pada awal Februari 2021 Dewan Direktur sudah terpilih.

“Selanjutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi, Dewan Pengawas akan bertugas untuk melakukan pengawasan atas pengelolaan LPI yang diselenggarakan oleh Dewan Direktur terpilih,” demikian Kementerian Keuangan. (rud)  

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment