Jamkrindo dan Askrindo Diminta Fokus Bantu UMKM

Oleh sukri

Jumat, 29 Januari 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM- Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bidang penjaminan, yaitu PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), diminta  untuk fokus membantu kinerja UMKM.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi Fathan, Jumat (29/10), mengingatkan bahwa sektor UMKM selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.

Menurut dia, setidaknya terdapat lebih dari 64 juta unit usaha menengah, kecil dan mikro yang memberi kontribusi terhadap 97% tenaga kerja dan 60%  produk domestik bruto (PDB).

“Komisi XI juga mendorong Jamkrindo dan Askrindo agar berkomitmen untuk menjaga kinerjanya sehingga dapat berperan dalam pemulihan ekonomi nasional dan membantu UMKM selama pandemi,” paparnya.

Pelaksanaan penjaminan Jamkrindo dan Askrindo untuk pemulihan ekonomi nasional, ujar Fathan, juga harus memperhatikan ketentuan undang-undang yakni UU 1/2016 tentang penjaminan.

Jamkrindo dan Askrindo, menurut dia, juga perlu berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan benar serta mengelola penempatan investasi dengan memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.

PT Jamkrindo bersama anak usahanya, Jamkrindo Syariah, telah melakukan penjaminan terhadap 564.823 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (25/1), mengatakan perusahaan telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar Rp 9,34 triliun dengan rincian Jamkrindo sebesar Rp 6,70 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp 2,64 triliun.

“Sampai saat Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses,” katanya.

Adapun tujuan pemberian kredit modal kerja ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM.

Putrama mengatakan program penjaminan KMK dalam rangka PEN sangat dibutuhkan untuk menambah kepercayaan diri perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja.

Skema penjaminan KMK UMKM diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020, yang dalam pelaksanaannya pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo – anggota dari holding Indonesia Financial Group – untuk melaksanakan penjaminan Program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal. (ki)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment