Rabu, 3 Februari 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Amanah Terima Gadai berdasarkan KEP-10/NB.1/2021 tanggal 21 Januari 2021. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut.
“Dengan diberikannya pemberlakuan izin usaha perusahaan, maka PT Amanah Terima Gadai diwajibkan agar dalam menjalankan kegiatan usaha selalu menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir laman OJK, Selasa.
Dalam keputusan terpisah, KEP-13/NB.1/2021 tanggal 26 Januari 2021, Otoritas Jasa Keuangan memberikan izin usaha perusahaan pergadaian PT Gadai Jadi Berkah berdasarkan. Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Anggota Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut. (udy)