SBR009 Bisa Dilunasi Sebelum Jatuh Tempo

Oleh rudya

Kamis, 25 Februari 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Sesuai dengan memorandum informasi Savings Bond Ritel (SBR) seri SBR009, Pemerintah menyediakan fasilitas Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) SBR009, dengan Pokok-pokok Ketentuan dan Persyaratan sebagai berikut:

1.Periode Pengajuan Early RedemptionMulai tanggal 24 Februari 2021 pukul 09.00 WIB dan berakhir pada tanggal 4 Maret 2021 pukul 15.00 WIB
2.Tanggal Setelmen Early Redemption10 Maret 2021
3.Nilai Maksimal Early Redemption50% (lima puluh per seratus) dari setiap Transaksi Pembelian yang telah dilakukan.
4.Nilai Minimal Early RedemptionPengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) atas satu Transaksi Pembelian dilakukan dengan ketentuan minimal 1 unit atau senilai Rp 1 juta dan kelipatan 1 unit atau senilai Rp 1 juta .
5.Investor Yang Dapat Menggunakan Fasilitas Early RedemptionSetiap Investor SBR009 yang memiliki minimal kepemilikan 2 unit atau senilai Rp 2 juta untuk setiap Transaksi Pembelian SBR009 yang telah dilakukan.


sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

Tata cara pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption):

  1. Pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dilakukan pada Masa Pengajuan (WindowEarly Redemption melalui Sistem Elektronik yang ada di Mitra Distribusi tempat Pemilik SBR009 melakukan pemesanan secara elektronik yang terhubung dengan jaringan internet;
  2. Investor melakukan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) dengan memasukkan jumlah nilai SBR009 yang diajukan melalui Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi;
  3. Setiap pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) akan diteruskan secara real time ke Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan;
  4. Sistem Elektronik pada Kementerian Keuangan akan melakukan validasi atas pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) terhadap kesesuaian atas ketentuan mengenai Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption);
  5. Pada tanggal setelmen, Pemilik SBR009 akan menerima pokok SBR009 sebesar nominal yang diajukan pada saat periode Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) beserta kupon selama 1 (satu) bulan penuh, sesuai ketentuan dan persyaratan yang berlaku. “Apabila pembayaran pokok dan kupon SBR tersebut bertepatan dengan hari di mana operasional sistem pembayaran tidak diselenggarakan oleh Bank Indonesia, maka pembayarannya akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga,” bunyi keterangan resmi Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Selasa.
  6. Dalam hal Sistem Elektronik pada Mitra Distribusi tidak lagi tersedia yang mengakibatkan Pemilik SBR009 tidak dapat melakukan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption), maka Pemerintah berwenang mengalihkan pengajuan Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption) kepada Mitra Distribusi lain atau mengambil kebijakan lain yang akan ditentukan kemudian.

Daftar Mitra Distribusi SBR009, yaitu:

NoMitra Distribusi
I.Bank
1.PT Bank Central Asia Tbk                                  
2.PT Bank CIMB Niaga Tbk
3.PT Bank Commonwealth
4.PT Bank Danamon Indonesia Tbk
5.PT Bank DBS Indonesia Tbk
6.PT Bank HSBC Indonesia Tbk
7.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
8.PT Bank Maybank Indonesia Tbk
9.PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk                              
10.PT Bank OCBC NISP Tbk                                       
11.PT Bank Panin Tbk
12.PT Bank Permata Tbk
13.PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk                              
14.PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
15.PT Bank UOB Indonesia
II.Perusahaan Efek
16.PT Bahana Sekuritas                               
17.PT Danareksa Sekuritas
18.PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk                                
19.PT Mandiri Sekuritas
III.Perusahaan Efek Khusus (APERD Financial Technology)
20.PT Bareksa Portal Investasi
21.PT Star Mercato Capitale (Tanamduit)
22.PT Nusantara Sejahtera Investama (Invisee)
IV.Perusahaan Financial Technology (Peer-to-Peer Lending)
23.PT Investree Radhika Jaya
24.PT Mitrausaha Indonesia Group (Modalku)

sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan

(rud)

Silakan baca juga

Saham PT Arsy Buana Travelindo Tbk. Jadi Efek Syariah

Kerugian akibat Batal jadi Tuan Rumah U20 capai Rp 3,7 Triliun

Banjir Rendam 1.613 Rumah di Pohuwato, Bupati Tetapkan Status Keadaan Darurat

Leave a Comment