OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara

Oleh rudya

Jumat, 30 Juli 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Terhitung 26 Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara yang beralamat di Jalan Kapten Muslim, Komplek Metro Bisnis Center Nomor 05, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-53/KR.05/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara.

Informasi yang dilansir laman OJK menyebutkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara, maka:

  1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM Syariah dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah. (rdy)

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment