OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara

Oleh rudya

Jumat, 30 Juli 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Terhitung 26 Juli 2021, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara yang beralamat di Jalan Kapten Muslim, Komplek Metro BisnisĀ CenterĀ Nomor 05, Kelurahan Sei Sikambing II, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-53/KR.05/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara.

Informasi yang dilansir laman OJK menyebutkan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara, maka:

  1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM Syariah dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah Madani Emas Nusantara dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro Syariah. (rdy)

Silakan baca juga

Saham PT Arsy Buana Travelindo Tbk. Jadi Efek Syariah

Kerugian akibat Batal jadi Tuan Rumah U20 capai Rp 3,7 Triliun

Banjir Rendam 1.613 Rumah di Pohuwato, Bupati Tetapkan Status Keadaan Darurat

Leave a Comment