Rabu, 27 Oktober 2021
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah, Selasa (26/10), telah melakukan setelmen atas pembelian kembali Surat Utang Negara (SUN) dengan cara Bilateral Buyback dengan Bank Indonesia. Adapun jumlah total transaksi yang telah dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2021 adalah sebesar Rp 10 trilliun.
Pelaksanaan bilateral Buyback berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali SUN sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.08/2018 tentang Pembelian Kembali SUN.
Adapun pokok-pokok hasil transaksi Bilateral Buyback tersebut diantaranya adalah:
SUN yang Dibeli Kembali
(source Bonds) |
SUN Penukar yang Diterbitkan Pemerintah
(destination Bonds) |
||||||
Seri | Jatuh Tempo | Nominal (dalam juta rupiah) | Harga | Seri | Jatuh Tempo | Nominal (dalam juta rupiah) | Harga
|
FR0061 | 15 Mei 2022 | 10.000.000 | 102,20 | FR0091 | 15 April 2032 | 5.000.000 | 102,23 |
FR0092 | 15 Juni 2042 | 5.000.000 | 102,19 | ||||
Total | 10.000.000 | 10.000.000 |
|
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (ray)