89% Ekspor Indonesia Gunakan Surat Keterangan Asal

Oleh rudya

Selasa,  3 November 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Penggunaan Dokumen Keterangan Asal (DKA) berupa surat keterangan asal (SKA) berbentuk formulir, SKA elektronik (e-SKA), maupun Deklarasi Asal Barang (DAB) akan sangat bermanfaat untuk mendukung aktivitas ekspor. Salah satu manfaatnya adalah memperoleh fasilitas pengurangan atau eliminasi bea masuk ke negara mitra yang sudah memiliki perjanjian dengan Indonesia. Untuk itu, para pelaku usaha harus dapat memahami dan memanfaatkan penggunaan dokumen-dokumen keterangan asal dengan baikuntuk mendukung aktivitas ekspormereka.

Hal tersebut disampaikan Direktur Fasilitasi Ekspor dan Impor Kementerian Perdagangan,Marthin, saat menjadi narasumber dalam forum bisnis ‘Optimalisasi Pemanfaatan Dokumen Keterangan Asal’, Selasa (2/11). Forum tersebut adalah bagian dari rangkaian acara pameran dagang internasional Trade Expo Indonesia Digital Edition (TEI–DE) 2021 yang berlangsung pada 21 Oktober–4 November 2021.

“Salah satu faktor yang dapat mendorong ekspor Indonesia adalah kemampuan daya saing kita di pasar negara tujuan baik di pasar tradisional maupun nontradisional. Kami terus menyampaikan ke pelaku usaha, eksportir, dan Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) agar benar-benar memahami ketentuan penerbitan dokumen keterangan asal sesuai perjanjian dagang Indonesia dengan negara tujuan ekspor,”kata Marthin.

Marthin menguraikan, cukup banyak manfaat DKA dalam perdagangan luar negeri. Pertama, DKA bermanfaat untuk mendapatkan fasilitas tarif preferensi berupa pengurangan atau penghapusan tarif.

Kedua, sebagai dokumen masuk komoditas ekpor Indonesia ke negara tujuan dan mencegah free rider. Ketiga, menetapkan negara asal barang dari suatu barang ekspor.

Keempat, sebagai syarat pencairan letter of credit (L/C). Kelima, menjadi dokumen untuk melacaktuduhan dumping.

Terakhir, menjadi sumber data statistik dan repeat order.Pada periode Januari–Agustus 2021, surat keterangan asal (SKA) telah dimanfaatkan untuk mengekspor produk-produk dalam negeri hingga senilai USD126,3 miliar. Artinya, sekitar 89 persen dari total ekspor Indonesia telah menggunakan SKA.

Pada Januari–Agustus 2021,total ekspor Indonesia ke seluruh dunia tercatat sebesar USD 142 miliar. Forum bisnis ‘Optimalisasi Pemanfaatan Dokumen Keterangan Asal’ diikuti lebih dari 100 peserta secara virtual. Para peserta berasal dari pelaku usaha, eksportir, distributor, hingga perwakilan dinas yang membidangi perdagangan.

Forum tersebut turut menghadirkan narasumber dari pelaku usaha yaitu pendiri dan pemilik Cocoon Asia,Djudjuk Ariyati. Sebagai pelaku usaha yang bergerak di bidang furnitur dan dekorasi rumah, Djudjuk mengatakan telah memanfaatkan SKA untuk meningkatkan daya saing di pasar internasional terutama di pasar negara-negara Eropa. (ray)


Kemendag Terus Dorong EksportirPahami dan Optimalkan PenggunaanDokumen Keterangan AsalJakarta, 3November 2021–
Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment