OJK Batasi Kegiatan Usaha Perusahaan Asuransi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha

Oleh rudya

Senin, 8 November 2021

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK)  mengeluarkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha yang telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dinilai melanggar ketentuan mengenai kesehatan keuangan perusahaan asuransi berupa pemenuhan rasio pencapaian solvabilitas, rasio kecukupan investasi, dan jumlah ekuitas minimum.

Sanksi PKU ditetapkan melalui surat OJK nomor S-333/NB.2/2021 tanggal 27 Oktober 2021 setelah pemberian sanksi peringatan ketiga atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK tidak dapat dipenuhi oleh Manajemen PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Sehubungan dengan sanksi PKU ini, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang melakukan kegiatan pemasaran dan penerimaan premi pertanggungan/produksi baru atas produk asuransi konvensional maupun syariah yang mengandung unsur tabungan dan investasi sejak tanggal 27 Oktober 2021 sampai dengan dipenuhinya penyebab dikenakannya sanksi pembatasan kegiatan usaha ini. “Pembatasan tersebut diharapkan dapat mengurangi eksposur kewajiban kepada pemegang polis baru dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dapat fokus pada penyelesaian permasalahan yang ada saat ini,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, belum lama berselang.
Karena PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha tidak memenuhi ketentuan kesehatan keuangan yang dipersyaratkan dan menghadapi tekanan likuiditas dalam rangka memenuhi kewajiban kepada pemegang polis, OJK telah meminta Manajemen untuk melakukan corrective action dan mengambil langkah-langkah strategis termasuk menyusun rencana penyehatan keuangan. OJK juga telah meminta Pemegang Saham Pengendali/Pengendali untuk bertanggung jawab menyelesaikan permasalahan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dengan memberikan dukungan sumber dana dari penambahan modal dan/atau sumber lain yang sah. Namun demikian, Manajemen dan Pengendali PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha belum dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan yang dihadapi sampai dengan berakhirnya jangka waktu yang diberikan.
OJK terus memantau upaya penyehatan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha agar dapat mengatasi permasalahan kesehatan keuangan dan menyelesaikan kewajibannya terhadap pemegang polis. “PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha juga diminta untuk membuka komunikasi yang seluas-luasnya kepada pemegang polis,” demikian OJK. (ray)
Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment