Rabu, 25 Mei 2022
Jakarta, MINDCOMONLINE.COM – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak. Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 tentang Penjualan Surat Berharga Syariah Negara dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 139 /PMK.08/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.08/2012 Tentang Penerbitan dan Penjualan Surat Berharga Syariah Negara Dengan Cara Penempatan Langsung (Private Placement), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK 196/PMK.03/2021).
Adapun ketentuan seri SBSN yang akan ditawarkan dalam transaksi private placement dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak untuk periode Mei 2022 adalah:
- Tanggal Transaksi : Jumat, 27 Mei 2022
- Tanggal Setelmen : Selasa, 31 Mei 2022
- Jenis/Seri :
No | Seri | Mata Uang | Jatuh Tempo/ Tenor | Kupon | Yield | Clean Price per Unit | Accrued Return per Unit |
|
PBS035
(reopening) |
Rupiah | 15 Maret 2042/20 tahun | 6,75% semi annually |
7,18% | Rp954.793,00 | Rp14.124,00 |
sumber: Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan
Sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
- Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. (rud)