Rabu, 21 Desember 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM-Penerimaan pajak per 14 Desember 2022 meningkat 41,93% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya (year-on-year/yoy), yakni menjadi Rp 1.634,36 triliun.
Kenaikan yang sangat tinggi tersebut disebabkan baiknya pemulihan ekonomi domestik, peningkatan harga komoditas, dan implementasi reformasi perpajakan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Penerimaan pajak ini akan menjadi modal kami untuk menjaga agar APBN menjadi semakin sehat sehingga bisa melindungi ekonomi, menjaga masyarakat, dan mendukung pembangunan Indonesia,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Selasa (20/12).
Dengan realisasi tersebut, penerimaan pajak per 14 Desember 2022 telah mencapai 110,06% dari target Rp 1.485 triliun.
Ia membeberkan realisasi penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas Rp 900 triliun atau 120,2% dari target, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Rp 629,8 triliun atau 98,6% dari target.
Kemudian, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan pajak lainnya tercatat Rp 29,2 triliun atau 90,4% dari target, serta ada pula PPh migas sebesar Rp 75,4 triliun atau mencapai 116,6% dari target.
Meski pertumbuhannya sangat signifikan, Menkeu mengingatkan kenaikan tahunan penerimaan pajak tersebut cenderung menurun dibanding bulan-bulan sebelumnya, khususnya mulai November 2022 yang tumbuh di bawah 50% (yoy).
“Kenaikan ini tidak akan mungkin terus-menerus tinggi, jadi kami harus mengalibrasi target penerimaan pajak di tahun 2023 yang cukup moderat,” ungkapnya.
Berkat penerimaan pajak yang tumbuh signifikan, Sri Mulyani menyampaikan pendapatan negara berhasil meningkat 36,9% (yoy) menjadi Rp 2.479,9 triliun pada 14 Desember 2022, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp 1.927,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 551,1 triliun.
Selain penerimaan pajak, penerimaan perpajakan terdiri pula dari kepabeanan dan cukai yang realisasinya sebesar Rp 293,1 triliun. (ki)