Selasa, 27 Desember 2022
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tentang Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada, membubarkan Dana Pensiun Sari Husada, yang beralamat di Jalan Kusumanegara No. 173 Yogyakarta 55165 terhitung efektif sejak tanggal 31 Desember 2022.
“Pembubaran Dana Pensiun Sari Husada dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Sari Husada, yaitu Direksi PT Sarihusada Generasi Mahardhika dengan alasan untuk efektifitas dan konsistensi dalam penyelenggaraan Program Pensiun dan pengelolaan Dana Pensiun di dalam PT Sarihusada Generasi Mahardhika, maka Program Pensiun dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Senin.
KDK Nomor KEP-73/D.05/2022 tanggal 15 Desember 2022 tersebut juga menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun Sari Husada, yaitu sebagai berikut:
- Sieny Kartika (Ketua); dan
- Asta Jati Nugroho (Anggota).
dengan alamat:
Jalan Kusumanegara No. 173 Yogyakarta 55165; Telepon (0274) 514396, 511151.
Tim Likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 9/POJK.05/2014 tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
“Otoritas Jasa Keuangan menghimbau kepada Peserta Dana Pensiun Sari Husada untuk tetap tenang karena dana Peserta akan dialihkan ke Dana Pensiun Lembaga Keuangan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku,” demikian OJK. (rud)