Begini Menghitung Tarif PPh Orang Pribadi yang Disesuaikan

Oleh rudya

Selasa, 3 Januari 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang kemudian ditegaskan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Pajak Penghasilan, aturan mengenai lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi disesuaikan agar lebih adil dengan berpihak kepada kelompok masyarakat kecil dan menengah.

Lapisan tarif PPh yang berlaku saat ini menggantikan lapisan tarif yang sudah berlaku sejak Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh, yaitu:

Lapisan Tarif Dulu (UU PPh) Kini (UU HPP)
Rentang Penghasilan Tarif Rentang Penghasilan Tarif
I 0 – Rp50 juta 5% 0 – Rp60 juta 5%
II >Rp50 juta – Rp250 juta 15% >Rp60 juta – Rp250 juta 15%
III >Rp250 juta – Rp500 juta 25% >Rp250 juta – Rp500 juta 25%
IV >Rp500 juta 30% >Rp500 juta – Rp5 miliar 30%
V     >Rp5 miliar 35%

sumber: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Dari tabel tersebut, terlihat bahwa terjadi perubahan rentang penghasilan yang kena tarif PPh 5%. Jika semula penghasilan sampai dengan 50 juta rupiah setahun dikenai tarif 5%, maka sekarang tarif 5% dikenakan untuk rentang penghasilan sampai dengan 60 juta rupiah setahun.

“Dengan ini kami tegaskan, untuk gaji 5 juta per bulan (60 juta rupiah setahun) tidak ada skema pemberlakuan pajak baru atau tarif pajak baru. Orang yang masuk kelompok penghasilan ini dari dulu sudah kena pajak dengan tarif 5%,”  kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor.

Untuk memudahkan, berikut ini ilustrasi cara menghitung PPh Orang Pribadi dengan status lajang (TK/0) untuk berbagai tingkat penghasilan yang diterima tiap bulan.

Penghasilan Neto per Bulan 4,5 juta 5 juta 10 juta 15 juta
Penghasilan Neto per Tahun 54 juta 60 juta 120 juta 180 juta
PTKP (TK/0) 54 juta 54 juta 54 juta 54 juta
Ph. Kena Pajak (PKP) 0 6 juta 66 juta 126 juta
Perhitungan PPh Terutang Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini Dulu Kini
    5% x 6 juta = 300 ribu 5% x 6 juta = 300 ribu 5% x 50 juta = 2,5 juta 5% x 60 juta = 3 juta 5% x 50 juta = 2,5 juta 5% x 60 juta = 3 juta
        15% x 16 juta = 2,4 juta 15% x 6 juta = 900 ribu 15% x 76 juta = 11,4 juta 15% x 66 juta = 9,9 juta
Total PPh Terutang     300 ribu 300 ribu 4,9 juta 3,9 juta 13,9 juta 12,9 juta

sumber: Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

Neil juga mengingatkan agar wajib pajak tidak lupa mengurangkan terlebih dahulu penghasilan setahun dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang tidak berubah dari aturan sebelumnya, yakni sebesar Rp  54 juta.

“Jangan lupa untuk memasukkan PTKP dalam penghitungan pajak terutang. Artinya, penghasilan yang sudah disetahunkan dikurangkan dulu dengan PTKP yang sebesar Rp 54 juta, baru dikalikan tarif 5% dan seterusnya,” pungkas Neil. (rud)

 

 

 

Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment