OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya

Oleh rudya

Jumat, 13 Januari 2023

Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM  – Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-1/KO.0303/2023 tanggal 5 Januari 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya yang beralamat di Desa Jurangmangu, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, terhitung sejak tanggal 5 Januari 2023.

Dilansir laman OJK, sehubungan dengan pencabutan izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya, maka:

  1. Kantor Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro.
  2. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum dan membentuk Tim Likuidasi.
  3. Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Gapoktan Ragil Jaya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro. (udy)
Silakan baca juga

Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi, BNPB Tambah Dukungan Dana Siap Pakai

Jalan Tol Binjai – Langsa Seksi Kuala Bingai – Tanjung Pura Segera Beroperasi

Kementerian PUPR Jajaki Kerja Sama dengan Finlandia dalam Pengembangan Smart City di IKN

Leave a Comment