Jumat, 20 Januari 2023
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Pemerintah akan melakukan transaksi private placement Surat Utang Negara (SUN) dalam rangka penempatan dana atas Program Pengungkapan Sukarela. Pelaksanaan transaksi private placement dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.08/2019 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana Domestik dengan Cara Private Placement (PMK No. 51/PMK.08/2019), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (PMK No. 38/PMK.02/2020), dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak (PMK No. 196/PMK.03/2021). Adapun seri-seri SUN yang akan ditawarkan dalam rangka pelaksanaan transaksi private placement untuk periode Januari 2023:
- Tanggal Transaksi : Selasa, 24 Januari 2023
- Tanggal Setelmen : Jumat, 27 Januari 2023
- Jenis/Seri :
No. | Seri | Mata Uang |
Jatuh Tempo | Kupon | Yield | Clean Price per Unit |
Accrued Interest per Unit |
1. | FR0099 (new issuance) |
Rupiah | 15 Januari 2029 | 6,40% Semi Annually |
6,40000% | Rp999.969,00 | Rp2.122,00 |
2. | USDFR0003 (reopening) |
USD | 15 Januari 2032 | 3,00% Semi Annually |
4,60000% | US$883,51 | US$0,99 |
Dilansir di laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, sesuai ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021, dalam hal Wajib Pajak menginvestasikan harta bersih dalam Surat Berharga Negara, dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- dilakukan melalui Dealer Utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemerintah;
- investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang USD hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
- Dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela kepada Direktorat Jenderal Pajak. (rdy)