Rabu, 15 Januari 2020
Jakarta
(ANTARA) – Wakil Ketua DPR RI Rachmat Gobel meminta pemerintah daerah (Pemda)
ikut andil dalam mencegah alih fungsi lahan pertanian.
“Kita akan mendorong daerah untuk memiliki pemikiran yang sama. Pencegahan
alih fungsi lahan pertanian, bukan hanya tugas Kementerian Pertanian atau
pemerintah pusat saja. Pemerintah kabupaten, kota, atau provinsi harus ikut
terlibat,” kata Rachmat Gobel seusai bertemu Menteri Pertanian Syahrul
Yasin Limpo, di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Selasa (14/1).
Menurut Rachmat Gobel, meningkatnya laju konversi lahan karena masyarakat belum
melihat bertani sebagai usaha yang menguntungkan. Padahal, bila dikelola secara
profesional, pertanian bisa menghasilkan keuntungan yang besar.
Rahmat menyebutkan laju konversi lahan pertanian perlu untuk dikendalikan
karena lahan merupakan faktor esensial dalam kemajuan pertanian Indonesia.
Pertanian, kata dia, merupakan ujung tombak dan pondasi untuk mendorong
pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebelumnya Mentan Syahrul Yasin Limpo juga sempat menegaskan bahwa pihaknya
akan melawan pelaku usaha yang mengalihfungsikan lahan pertanian.
Secara hukum, pengalihfungsian lahan pertanian sudah diatur dalam Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Undang-undang itu menerapkan sanksi berupa ancaman kurungan selama 5 tahun
penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.
“Kita tidak boleh main-main. Persoalan alih fungsi lahan harus kita lawan
secara bersama-sama,” kata Mentan. (ki)