Selasa, 1 Oktober 2019
Jakarta,
MINDCOMMONLINE.COM-Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan,
penangkapan ikan secara ilegal harus dijadikan sebagai kejahatan lintas
negara yang terorganisir karena melibatkan banyak kewarganegaraan.
Indonesia, kata Susi, terus berupaya
menggalang dukungan negara-negara lain untuk membentuk komunitas yang
menyetujui menjadikan kejahatan perikanan ini sebagai “transnational
organized crime”.”Kapal yang kami tangkap umumnya memiliki ABK atau
kru dari berbagai negara. Ada yang dari Indonesia, Peru, Myanmar, dan
lainnya,” ujar Susi, Senin (30/9).
Menurut dia, kebanyakan kapal pelaku
penangkapan ikan ilegal itu beroperasi secara global, di mana mereka tidak
hanya menangkap ikan di satu negara, tetapi juga menangkap ikan di berbagai
negara.
Oleh karena itu, ujar dia, menggalang dukungan untuk menjadikan kejahatan
perikanan sebagai “transnational organized crime” menjadi penting.
Namun, Menteri Susi menyebutkan bahwa hingga saat ini baru ada sekitar 16
negara yang menyatakan dukungan.”Indonesia masih membutuhkan lebih banyak
lagi dukungan negara lainnya agar kebijakan pemberantasan transnational
organized crime di industri perikanan dapat diperkuat,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga menginginkan ada hak laut (“ocean rights”)
bagi laut lepas.
Hal tersebut, lanjutnya, karena jika 71% dari planet bumi adalah laut, 61%-nya
merupakan laut lepas.”Jadi sudah sepantasnya laut lepas ini diberikan hak.
Laut menjadi sumber kehidupan bagi kita semua dan anak cucu kita di masa depan.
Manusia memiliki hak, lingkungan juga memiliki hak. Saya berharap, sebelum
terlambat, akan ada satu orang yang mempunyai cukup power memperjuangkan hak
laut ini,” ucapnya. (ki)