Senin, 7 Oktober 2019
Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-560/NB.11/2019 tanggal 25 September 2019, Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan memberikan Pemberlakuan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa kepada PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG setelah melakukan perubahan nama menjadi PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk.
Pemberlakuan izin usaha ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner atas perusahaan tersebut, yakni tanggal 30 September 2019.
“Dengan ini Usaha PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan senantiasa mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku,” bunyi informasi yang dilansir di laman OJK, Sabtu (5/10). (rdy)