Usaha Terdampak Corona Diberi Empat Insentif Terkait Perpajakan
Jumat, 27 Maret 2020 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Kementerian Keuangan memberikan empat insentif terkait perpajakan sebagai langkah membantu Wajib Pajak (WP) terdampak wabah Virus Corona. Keempat insentif tersebut terkait dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketentuan insentif ini tertuang di dalam Peraturan Menteri … Read more