OJK Bekukan Kegiatan Usaha Perusahaan Modal Ventura PT Investama Ventura Syariah
Rabu, 27 Oktobeer 2021 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Investama Ventura Syariah karena tidak memenuhi ketentuan di bidang Perusahaan Modal Ventura. Ada dua ketentuan yang dilanggar perusahaan tersebut. Pertama, Pasal 12 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura, yaitu “PMV, PMVS, dan/atau UUS wajib memiliki … Read more