OJK Cabut Izin Usaha di Bidang Pialang Asuransi PT Dharma Honoris Raksa Paramitha
Kamis, 5 Maret 2020 Jakarta, MINDCOMMONLINE.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-5/NB.1/2020 tanggal 16 Januari 2020, menetapkan sanksi berupa pencabutan izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi terhadap PT Dharma Honoris Raksa Paramitha, yang beralamat di Gedung Arthaloka Lt 7, Jl. Jend Sudirman Kav-2, Jakarta Pusat. Dengan dicabutnya izin usaha … Read more